MOVIEBOX21 – Citra mentereng di jagat maya rupanya tak menjamin seseorang bersih dari urusan hukum. Kali ini, kabar mengejutkan datang dari seorang pesohor media sosial berinisial MM, atau yang lebih akrab disapa Mas Don. Selebgram yang kerap memamerkan gaya hidup menarik ini harus rela melepaskan kemewahannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
📱 Kasus Bermula dari Tawaran iPhone Murah
Kasus yang menyeret nama Mas Don ini bermula dari laporan seorang pria bernama Raden Muhammad Fajar Maulana Bhadroe. Korban mengaku tergiur dengan tawaran menggiurkan berupa perangkat iPhone dengan harga yang sangat miring di bawah pasaran.
Tak tanggung-tanggung, korban harus menelan pil pahit setelah merugi hingga belasan juta rupiah akibat ulah sang selebgram yang dikenal luas di media sosial.
🔒 1. Penahanan Pelaku dan Pelimpahan Berkas Perkara
Pihak kepolisian dari Polsek Bekasi Utara bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya merampungkan berkas perkara tersebut.
👮 Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto:
“Tersangka inisial MM resmi kami tahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Saat ini status hukumnya telah memasuki babak baru seiring dengan dilimpahkannya berkas tersebut ke kejaksaan.”
Saat ini, Mas Don harus mendekam di balik jeruji besi. Penahanan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
🎭 2. Modus Penipuan yang Digunakan
Pelaku menggunakan akun pribadinya di Instagram dan TikTok untuk mempromosikan barang elektronik premium tersebut. Dengan tampilan gaya hidup mewah, banyak pengikutnya yang percaya dan tertarik membeli.
⚠️ Modus Operandi:
- Promosi gencar di media sosial dengan harga iPhone miring
- Korban diminta mengirimkan uang muka (DP) ke rekening pribadi tersangka
- Setelah transfer, tersangka mengaku stok habis dan minta korban upgrade ke tipe lebih mahal
- Jika korban menolak, uang DP tidak dikembalikan
Korban yang sudah percaya kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang muka ke rekening pribadi milik tersangka. Namun, alih-alih mendapatkan ponsel impian, korban justru diarahkan untuk menambah biaya lagi dengan dalih bahwa stok barang yang diinginkan habis.
💰 3. Kerugian yang Diderita Korban

Raden Muhammad Fajar sendiri mencatat total kerugian mencapai Rp11,5 juta. Uang tersebut sudah ditransfer ke rekening Mas Don sebagai DP untuk pembelian iPhone, namun hingga kini barang tidak pernah dikirim.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindakan penipuan tersebut ke pihak berwajib. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/123/IV/2026/SPKT/Polsek Bekasi Utara.
👥 4. Potensi Korban Lain dan Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa korban dari tipu daya Mas Don ini tidak hanya satu orang saja. Mengingat jangkauan promosi di media sosial yang sangat luas, polisi membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat lain yang mungkin pernah mengalami nasib serupa.
📢 AKP Tono Listianto:
“Apabila ada korban lain dengan kasus serupa, kami menghimbau untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Kami akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk.”
Polisi juga mengimbau para pengikut Mas Don yang mungkin pernah bertransaksi namun mengalami kejadian serupa untuk segera melapor. Saat ini, kepolisian sedang melakukan identifikasi terhadap rekening bank yang digunakan tersangka untuk melacak aliran dana.
🛡️ 5. Pentingnya Waspada dalam Transaksi Online
Kejadian yang menimpa pesohor ini menjadi pengingat keras bagi para peselancar dunia maya. Masyarakat diminta untuk tetap kritis dan tidak mudah terpesona dengan harga barang yang tidak masuk akal.
💡 Tips Aman Transaksi Online dari Polisi:
- Selalu crosscheck reputasi penjual, jangan hanya percaya pada postingan di media sosial
- Hindari transfer uang muka (DP) ke rekening pribadi untuk barang yang belum jelas keberadaannya
- Gunakan platform marketplace resmi yang memiliki sistem proteksi pembeli
- Jangan tergiur harga yang terlalu murah dari harga pasaran
- Laporkan segera ke polisi jika mengalami tindak penipuan
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming iPhone murah, harus di-crosscheck terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi,” pungkas AKP Tono Listianto.
⚖️ Ancaman Hukum untuk Mas Don
Atas perbuatannya, Mas Don dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang Transaksi Elektronik yang Mengakibatkan Kerugian Materiil bagi Korban.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penipuan yang lebih besar.
🎯 Pesan Moral:
Gaya hidup mewah di media sosial bukan jaminan kredibilitas seseorang. Sebagai konsumen cerdas, selalu lakukan pengecekan menyeluruh sebelum bertransaksi online. Jangan sampai iming-iming harga murah justru membuat Anda kehilangan uang dalam jumlah besar.
📅 Tanggal Publikasi: 3 Mei 2026
📍 Kategori: Kriminal, Penipuan Online, Selebgram, Hukum
🏷️ Tags: #MasDon #SelebgramDitahan #PenipuaniPhone #KasusPenipuan #PolsekBekasiUtara #iPhoneMurah