Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita

· Diperbarui Pada · Diposting Pada
Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita
7.0/2345 suara
Bookmark
Diikuti oleh 3 anggota

Heboh Film “Pesta Babi”: Dari Makna Tradisi Hingga Pembubaran Nobar di Tengah Polemik Nasional

MOVIEBOX21, 12 Mei 2026 – Nama film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” mendadak menjadi perbincangan utama di berbagai lini masa Indonesia. Bukan karena adegan dramatis atau akun bintang terkenal, melainkan karena kontennya yang dianggap “sensitif” hingga memicu pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) oleh aparat dan pihak kampus di sejumlah daerah, mulai dari Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Maluku Utara .

Kontroversi ini memunculkan dua kubu yang bertikai: di satu sisi ada yang mengapresiasi keberaniannya mengangkat suara masyarakat adat, namun di sisi lain ada yang menganggapnya provokatif dan berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.

Berikut ulasan lengkap mengenai film yang kini menjadi simbol “pertarungan narasi” tentang Papua tersebut .

Profil Film: Bukan Fiksi, Telaah “Kolonialisme Modern”

Judul Lengkap: Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita
Sutradara: Dandhy Laksono & Cypri Paju Dale
Durasi: ± 95 Menit (1 Jam 35 Menit)
Genre: Dokumenter Investigatif
Produksi: Kolaborasi WatchDoc, Greenpeace Indonesia, Yayasan Bentala Pusaka, dan Media Jubi .

Sinopsis dan Isi Film

Film ini mengambil latar di wilayah Papua Selatan, khususnya Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Dokumenter ini mengikuti kehidupan masyarakat adat seperti suku Marind, Awyu, Muyu, dan Yei yang tengah menghadapi tekanan akibat ekspansi besar-besaran proyek strategis nasional (PSN), termasuk perkebunan tebu, sawit, food estate, hingga proyek bioetanol .

Gaya penyajian film ini cenderung lambat dan meditatif, berbeda dengan film dokumenter biasa. Tidak ada narator yang menggurui, film lebih banyak menampilkan kesunyian, hening, dan tatapan panjang warga yang mempertanyakan hilangnya hutan leluhur mereka . Film ini secara eksplisit menggunakan narasi “Kolonialisme di Zaman Kita” untuk menggambarkan situasi pembangunan di Papua, serta menyoroti dugaan militerisasi dan keterlibatan aparat dalam pengamanan investasi .

Asal Usul Judul “Pesta Babi”

Banyak pihak yang salah paham dan menganggap judul ini provokatif atau bernuansa politis. Padahal, istilah “Pesta Babi” merupakan terjemahan langsung dari tradisi adat masyarakat Muyu yang disebut Awon Atatbon.

Dalam kepercayaan setempat, babi bukan sekadar hewan ternak, melainkan simbol sosial dan spiritual yang sakral, digunakan dalam ritual adat dan mahar pernikahan. Film ini menggunakan judul tersebut sebagai metafora: jika hutan sebagai “ruang hidup” babi dan masyarakat adat hancur, maka otomatis ritual budaya “Pesta Babi” juga akan punah. Jadi, judul ini adalah simbol ancaman kepunahan identitas, bukan ajakan berpesta pora .

Kronologi Polemik: Pembubaran Nobar

Film yang belum mendapatkan penjadwalan resmi di bioskop umum ini mulai diputar secara terbatas di kalangan kampus dan aktivis. Namun, sejumlah acara pemutaran justru berakhir dengan pembubaran paksa:

  1. Universitas Mataram (Unram), NTB (7 Mei 2026): Pemutaran dibubarkan oleh Wakil Rektor III bersama satpam. Rektor Unram beralasan pembubaran dilakukan karena jumlah massa yang membludak dan untuk menjaga “kondusivitas”, bahkan menyarankan mahasiswa untuk “nonton sepak bola saja” .

  2. Ternate, Maluku Utara (8 Mei 2026): Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi, secara langsung memimpin pembubaran nobar yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Alasan yang diberikan adalah banyaknya penolakan dari masyarakat di media sosial yang menilai film tersebut “provokatif” .

  3. Lokasi Lain: Insiden serupa juga dilaporkan terjadi di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) dan UIN Mataram .

Mengapa Film Ini Menjadi Polemik Besar?

Polemik film ini bukan sekadar masalah seni, tetapi menyentuh tiga ranah besar: Hukum, Kebijakan Pemerintah, dan Kebebasan Sipil.

1. Benturan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN)

Film ini secara frontal mengkritik proyek Food Estate dan pengembangan lahan skala besar yang digadang-gadang pemerintah untuk ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini menyajikan sudut pandang bahwa proyek tersebut telah merampas tanah adat dan menghancurkan ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan warga Papua . Hal ini dianggap sebagai serangan terhadap program prioritas pemerintah.

2. Tuduhan “Provokatif” vs “Hak Konstitusi”

Pemerintah daerah dan aparat setempat beralasan membubarkan nobar karena judul dan materi film dianggap provokatif serta sensitif terhadap isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), khususnya di wilayah Maluku Utara .

Namun, di sisi lain, berbagai lembaga HAM dan anggota DPR menilai pembubaran ini sebagai pelanggaran konstitusi.

  • Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) menegaskan bahwa pelarangan film hanya bisa dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan atas dasar penilaian subjektif aparat .

  • Komnas HAM menyebut bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan nobar masyarakat sipil selama tidak terjadi kerusuhan .

  • KontraS menilai tindakan ini sebagai “politik ketakutan” yang mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945 Pasal 28F .

3. Kekhawatiran akan “Penamaan” yang Buruk

Menariknya, sebagian penolakan juga datang dari persepsi terhadap judul itu sendiri. Kepala Bakesbangpol NTB, Surya Bahari, menyatakan bahwa “Menyebut nama film itu aja kan lain kesannya. Tidak elok aja gitu ya” . Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi antara makna budaya lokal Papua yang diusung film dengan pemahaman masyarakat di wilayah lain di Indonesia yang menganggap kata “babi” sebagai sesuatu yang tabu atau kotor.

Kesimpulan

“Pesta Babi” adalah film dokumenter yang mencoba membawa suara masyarakat adat Papua ke panggung nasional melalui narasi lingkungan dan antroposentris . Namun, keberaniannya mengkritisi kebijakan strategis dan penggunaan metafora “kolonialisme modern” membuatnya “panas” dan sulit diterima oleh aparat serta sebagian birokrat yang berpegang teguh pada status quo keamanan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi pelarangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Lembaga Sensor Film (LSF), namun tindakan pembubaran di lapangan telah menciptakan chilling effect yang membuat publik enggan membahas film tersebut secara terbuka. Polemik ini menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia: apakah ruang diskusi kritis tentang dampak sosial pembangunan masih terbuka?

TONTON FILM LAINNYA